Setiap orang pastinya ingin memiliki rumahnya sendiri. Apalagi sekarang banyak ditemui berbagai developer perumahan di sekitar kita. Jika Anda tidak tertarik untuk membangun rumah, Anda bisa membeli rumah yang sudah jadi, baik dengan cara bayar yaitu cash maupun kredit. Ternyata banyak, lho, persoalan-persoalan yang harus dicermati dalam membeli properti, misalnya adalah mengetahui dan memperhitungkan biaya-biaya yang dibayar di luar dari harga pembelian rumahnya. Biaya-biaya di luar harga pembelian rumah tersebut meliputi biaya BPHTB, biaya KPR, dan biaya AJB.

Biaya Beli Rumah 

Bagaimana perasaan Anda saat akan membeli rumah, apalagi untuk yang pertama kalinya? Tentu ada perasaan senang, antusias, dan semangat untuk segera memiliki rumah tersebut. Tapi sudahkah Anda mempersiapkan secara detail semua hal yang diperlukan?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa membeli rumah bukan hanya membayar biaya seharga rumah yang Anda beli saja, melainkan juga membayar biaya-biaya tambahan lainnya yang tentu jumlahnya tidak bisa dikatakan sedikit.

Tidak hanya persoalan biaya, Anda juga perlu mengurus banyak hal, termasuk berkas-berkas yang diperlukan dalam prosedur pembelian rumah yang perlu Anda ikuti. Maka dari itu, Anda perlu mempersiapkan semua keperluannya secara matang sebelum mulai melakukan transaksi.

Untuk memudahkan Anda mempersiapkan semua keperluan pembelian rumah, akan lebih baik jika Anda membuat rincian atau daftar berbagai biaya yang dibutuhkan sehingga Anda bisa memperkirakan seberapa besar tabungan yang perlu Anda siapkan.

Apa yang akan terjadi jika Anda tidak memenuhi biaya-biaya tambahan pembelian rumah? Tentu hal ini akan berisiko pada kepemilikan properti rumah Anda. Maka dari itu, pastikan Anda mencari tahu terlebih dahulu mengenai biaya tambahan apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum membeli rumah.

 

Baca Juga : Wujudkan Rumah Idaman Anda Lewat KPR, Begini Tips Jitunya!

 

1. Biaya KPR  

KPR memiliki kepanjangan Kredit Pemilikan Rumah. Biaya ini ada jika Anda melakukan pembelian rumah dengan cara kredit bukan cara tunai. Biaya ini dibayarkan 80% – 100% dari harga rumah itu sendiri. Sebelum mengajukan KPR, Anda perlu mempersiapkan banyak dokumen, meliputi dokumen KPR standar, dokumen tambahan bagi karyawan, dan dokumen tambahan bagi wiraswasta atau profesional. Kelengkapan dokumen akan memudahkan Anda dalam pengajuan KPR.

Selanjutnya, setelah melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan, Anda harus melakukan proses akad pembiayaan, yaitu melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan melakukan pembayaran pada biaya-biaya yang dibutuhkan saat proses pengajuan KPR. Rincian biaya akad yang harus dilunasi meliputi uang muka, biaya provisi, asuransi jiwa kredit, biaya notaris KPR, APHT jaminan, AJB dan sertifikat balik nama, serta biaya BPHTB.  Setelah proses pembayaran akad selesai, Anda akan melakukan penandatanganan di depan notaris. 

2. Biaya BPHTB

Biaya ini dikenakan kepada Anda saat pembelian properti dan harus dibayarkan lunas sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Biaya ini disesuaikan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. BPHTB tidak hanya dibayarkan sekali pada saat membeli saja, tetapi juga saat setiap mendapatkan hak tanah serta bangunan, misalnya warisan, hibah, dan tukar-menukar. Bila yang membayar biaya BPHTB pada proses jual-beli tanah adalah pembeli, maka yang membayar biaya BPHTB pada proses pewarisan adalah penerima waris tersebut. 

3. Biaya Akta Jual Beli

Biaya AJB berbeda-beda di setiap daerah, tetapi tidak pernah lebih dari 1% dari biaya pembelian rumah itu sendiri. Biaya ini ditanggung kedua pihak yang bersangkutan dalam jual-beli rumah, tetapi umumnya ditanggungkan kepada pembeli rumah. AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) –bukan BPN atau notaris, dan dapat diproses ketika pemeriksaan sertifikat dan pembayaran BPHTB, PPh, serta PBB sudah diselesaikan. 

Itulah beberapa biaya tambahan yang perlu Anda persiapkan. Biaya beli rumah baik cash maupun kredit memang tidak sedikit. Maka dari itu, Anda perlu mempersiapkannya secara matang sebelum memulai transaksi. Yuk, miliki rumah impian Anda di Permata Cimanggis.

Share
permata cimanggis

alamat:

Ruko Emerald Blok CC 1,2,3 & 5. Jl. Raya Tapos, Cimpaeun, Tapos, Kota Depok, 16467

email:

info@permatacimanggis.co.id

telepon:

(021) 875 3340

MEMBER OF

Pasal Sanggahan: Seluruh gambar, keterangan, informasi, data dan spesifikasi dalam materi promosi ini bukan bagian dari kontrak jual beli, namun hanya merupakan kondisi terakhir hasil terjemahan dari RENCANA ARSITEKTUR ke dalam bentuk gambar atau fotografi hasil rekaan dengan menggunakan model/contoh, yang perubahannya dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dari Pihak Developer dan/atau Pihak Lain yang menjadi sumber informasi dan data.

CONTACT US
Dengan mengisi formulir ini, saya bersedia dihubungi lebih lanjut dan menerima informasi terkait promosi dari Permata Cimanggis*

© PT PUNINAR TEXTON ASIA

permata cimanggis

alamat:

Ruko Emerald Blok CC 1,2,3 & 5. Jl. Raya Tapos, Cimpaeun, Tapos, Kota Depok, 16467

Email:

info@permatacimanggis.co.id

telepon:

(021) 875 3340

MEMBER OF

Pasal Sanggahan: Seluruh gambar, keterangan, informasi, data dan spesifikasi dalam materi promosi ini bukan bagian dari kontrak jual beli, namun hanya merupakan kondisi terakhir hasil terjemahan dari RENCANA ARSITEKTUR ke dalam bentuk gambar atau fotografi hasil rekaan dengan menggunakan model/contoh, yang perubahannya dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dari Pihak Developer dan/atau Pihak Lain yang menjadi sumber informasi dan data.

CONTACT US

Dengan mengisi formulir ini, saya bersedia dihubungi lebih lanjut dan menerima informasi terkait promosi dari Permata Cimanggis*

© 2021 permata cimanggis. PT. Puninar texton asia

© PT PUNINAR TEXTON ASIA