Saat sedang mengurus rumah atau bangunan, Anda akan dihadapkan dengan surat Roya. Roya sertifikat atau yang lebih dikenal dengan surat Roya adalah suatu dokumen dari Kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional yang dikeluarkan sebagai bukti bahwa HT atau Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah gugur atau dihapuskan.
Isi dari Roya sertifikat adalah keterangan yang menyatakan bahwa nama yang terdaftar di dalam sertifikat telah bebas dari beban hutang atau dalam kata lain, utang pembayaran atas tanah yang dimilikinya telah lunas dibayarkan. Surat Roya ini penting bagi pemiliknya karena dengan adanya Roya sertifikat berarti pemilik tanah kini memiliki kebebasan secara penuh atas tanah kepemilikannya, sehingga dapat melakukan transaksi jual beli di kemudian hari tanpa harus terbebani oleh hutang.
3 Fungsi Utama Roya Sertifikat
Berikut ini adalah 3 fungsi utama dari Roya sertifikat:
1. Sebagai Bukti Pelunasan Hutang
Adanya Roya sertifikat bisa menjadi bukti yang sah bahwa kreditur sudah tidak lagi memiliki beban hutang dan telah menerima pelunasan utang. Atau dalam kata lain, pihak kreditur telah bersedia untuk melepas HT atau Hak Tanggungan atas tanah miliknya.
2. Dapat Membebaskan Tanah dari Beban
Penerbitan surat Roya, secara otomatis sebagai bukti bahwa sebidang tanah telah bebas dari segala beban hutang yang sebelumnya dibebankan. Sehingga, pemilik tanah kini dapat secara bebas melakukan transaksi jual beli di kemudian hari tanpa perlu mengkhawatirkan hambatan.
3. Untuk Meningkatkan Nilai Tanah
Tanah yang memiliki surat Roya, secara umum memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibanding yang tidak memiliki. Hal ini karena adanya sertifikat atau surat Roya ini sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah bebas dari tanggungan hutang tanah yang sempat dibebankan.
Baca Juga: Pahami Apa Itu AJB dan Panduan Cara Membuatnya
Proses Pengajuan Roya Sertifikat
Untuk bisa mendapatkan surat Roya, Anda dapat mengajukannya baik secara online melalui layanan yang disediakan oleh ATRBPN, maupun secara offline langsung ke kantor BPN terdekat. Secara umum, ada beberapa tahapan pengajuan Roya sertifikat, sebagai berikut:
Persyaratan Berkas Pengajuan
- Surat formulir berisi permohonan Roya yang datanya telah diisi dan telah ditandatangani
- FC NPWP pemohon
- FC KTP/SIM pemohon surat Roya
- SKL atau Surat Keterangan Lunas dari kreditur
- SHM atau SHBG dan Sertifikat Hak Tanggungan FC dan asli
- Bukti pelunasan PBB di tahun terakhir
- BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB atau Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) final
Tahapan Pengajuan Roya Sertifikat
Setelah berkas persyaratan siap, Anda dapat mengikuti tahapan-tahapan berikut untuk mengajukan Roya sertifikat:
- Mempersiapkan segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan memastikan seluruh formulir telah diisi dengan data pemohon.
- Dokumen yang telah siap kemudian didaftarkan secara online dan diunggah melalui situs ATRBPN atau langsung diserahkan secara offline ke kantor BPN.
- Dokumen yang telah didaftarkan dan diajukan kemudian akan dicek oleh petugas yang berwenang.
- Petugas BPN melakukan verifikasi dokumen.
- Jika dokumen yang telah dicek dianggap lengkap dan telah sesuai, maka Roya sertifikat akan diterbitkan.
- Roya sertifikat yang telah diterbitkan dapat diambil di kantor BPN setempat.
Adapun biaya yang akan dibebankan dalam pengurusan Roya sertifikat tidaklah sama, melainkan bervariasi tergantung dari seberapa luas tanah serta berapa beban tarif yang telah ditetapkan oleh petugas BPN setempat. Agar tidak ada kendala dalam pengajuan Roya sertifikat, Anda harus memastikan segala berkas persyaratan dan dokumen Anda telah siap dan telah sesuai, ya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan KPR Agar Mudah Diterima Bank?
Saat Anda sedang mencari rumah, pastikan kawasan perumahan lingkungan Anda telah memiliki surat Roya untuk memastikan tanah tersebut bebas utang. Salah satu perumahan yang pasti aman adalah perumahan Permata Cimanggis di kawasan Depok yang strategis dan memiliki aksesibilitas yang tinggi. Tinggal di kawasan perumahan Permata Cimanggis juga akan memudahkan Anda untuk pergi ke mana pun karena di sekitar perumahan ini telah dilengkapi dengan beragam akses untuk transportasi modern, seperti terminal Jatijajar, LRT Cibubur, Tol JORR 2, Tol Jagorawi, dan Stasiun KA Cibinong.
Jika Anda tertarik dengan perumahan Permata Cimanggis, Anda dapat menghubungi marketing kami di sini!