Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi pendanaan rumah yang kian diminati di Indonesia. Selain membantu memiliki hunian impian, mengajukan KPR juga menjaga
cashflow tetap dinamis. Meski demikian, yang perlu diperhatikan adalah booking fee untuk rumah pilihan sudah harus dilakukan sebelum memproses KPR ke bank penyedia.
Booking fee yang dibayarkan ke pengembang atau developer ini berbeda dengan Down Payment (DP), meski pada akhirnya banyak pula pengembang yang memotong DP dari booking fee di awal. Maka, perlu dipersiapkan dahulu biaya khusus untuk biaya ini sebelum KPR disetujui. Penting pula untuk melakukan riset terhadap pengembang seperti kepemilikan perizinan tanah, sertifikat tanah, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk.
Nah, setelah memastikan hal-hal tersebut, barulah pengajuan KPR dilangsungkan. Yuk, ketahui detail apa saja yang perlu diperhatikan untuk mengajukan KPR!
Penuhi Syarat Debitur
Syarat utama debitur KPR meliputi status WNI, usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan, sedangkan 65 tahun untuk pengusaha atau pekerja profesional. Persyaratan usia ini memegang peranan penting karena jika debitur dinilai terlalu muda, maka pengajuan KPR berpotensi ditolak. Selain itu, KPR mensyaratkan adanya pendapatan rutin setiap bulan. Bila berstatus sebagai karyawan, lama kerja minimal 2 tahun sedangkan untuk pengusaha atau profesional adalah minimal 3 tahun.
Baca Juga: Wujudkan Rumah Idaman Anda Lewat KPR, Begini Tips Jitunya!
Lengkapi Berkas
Langkah pertama ialah mengisi data pada aplikasi permohonan pengajuan KPR. Berikutnya, siapkan fotokopi KTP, kartu keluarga, akta nikah/cerai/perjanjian pranikah, dan SPT PPh Pribadi (kredit di atas 50 juta) atau NPWP Pribadi (kredit di atas 100 juta). Untuk karyawan, surat asli keterangan kerja dan slip gaji perlu disertakan. Berbeda dengan pengusaha atau profesional yang menyertakan fotokopi legalitas usaha atau Surat Izin Praktik (SIP). Namun, keduanya tetap harus memberikan fotokopi tabungan/rekening koran dalam 3 bulan terakhir dan surat pemesanan rumah.
Perhatikan Kapasitas
Bank penyedia KPR kerap memperhatikan kualitas kredit debitur. Kualitas kredit sendiri berarti tolak ukur kecakapan debitur dan rekam jejak interaksi dalam lembaga keuangan formal. Artinya, apabila debitur memiliki banyak pinjaman yang belum dilunasi atau kerap menunggak cicilan pembayaran, bisa jadi bank mempertimbangkan ulang KPR yang diajukan. Kualitas kredit ini bisa diperiksa secara mandiri di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank juga menganalisis kemampuan bayar debitur sebagai calon peminjam dana. Adapun total cicilan maksimal 30% dari gaji yang diterima, sehingga bank akan melihat apakah jumlah tersebut setara dengan KPR yang diajukan. Pada tahap ini, jenis pendapatan debitur turut menjadi pertimbangan bank.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila Anda tertarik mengajukan KPR. Dalam prosesnya, penting juga untuk melakukan riset pribadi terkait pengembang hunian karena berpengaruh pada pengajuan KPR. Pastikan rumah impian Anda memenuhi persyaratan dan strategis untuk jangka panjang seperti Permata Cimanggis. Selamat memproses KPR!