Dalam dunia jual beli properti melalui transaksi kredit, ada dua istilah dokumen yang penting untuk kita ketahui, yaitu APHT dan SKMHT. Kedua dokumen ini punya peranan yang sangat penting untuk menjamin dan melindungi keamanan transaksi serta kepentingan dari kedua belah pihak.

Apa itu APHT?

Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT merupakan suatu dokumen legal yang di dalamnya berisi perjanjian antara peminjam (debitur) dengan lembaga atau bank pemberi pinjaman (kreditur) terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian hak tanggungan atas suatu properti.

Sedangkan hak tanggungan sendiri adalah suatu hak untuk menjual secara paksa suatu objek dalam properti tertentu sesuai dengan kesepakatan. APHT akan berlaku jika debitur gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang properti sesuai dengan kesepakatan. Simulasi sederhana yang bisa Anda bayangkan adalah jika Anda memutuskan untuk mengambil KPR untuk membeli sebuah rumah, maka kreditur akan segera meminta Anda untuk membuat dan mengurus APHT untuk memastikan bahwa Anda dapat berjanji untuk membayar cicilan dengan menggunakan jaminan APHT.

Dibuatnya APHT tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberikan jaminan bagi kreditur dengan cara memberikan kepastian terhadap kreditur bahwa debitur memiliki hak untuk mengambil kembali atau bahkan menjual properti yang sedang dalam masa cicilan jika debitur terbukti melakukan wanprestasi. Selain itu, APHT dibuat untuk memastikan keamanan transaksi kredit properti agar terjamin secara hukum dan juga lebih aman.

 

Baca Juga: Apa Itu Roya Sertifikat? Penjelasan Lengkap dan Cara Membuatnya.

Syarat Pembuatan APHT

Untuk bisa mendapatkan APHT, dibutuhkan beberapa syarat dokumen yang penting untuk dipenuhi, antara lain:

  1. Identitas pemilik, yakni Kartu Keluarga, KTP, dan dokumen pendukung lain.
  2. SHM atau Sertifikat Hak Milik sebagai bentuk bukti kepemilikan atas suatu properti yang sedang atau akan dijadikan agunan.
  3. Surat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
  4. SKMHT atau Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan, yakni surat penting yang menyatakan bahwa pemilik properti tidak bisa hadir secara langsung dan akan diwakilkan oleh pemilik dengan melibatkan dua saksi.
  5. Denah lokasi yang di dalamnya menyertakan gambar serta letak dan batasan tanah.
  6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang menyertakan bukti pembayaran PBB di tahun terakhir.
  7. Dokumen Kredit yang di dalamnya berisi tentang perjanjian kredit hingga surat permohonan kredit.

 

Apa itu SKMHT?

SKMHT adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan. Dokumen SKMHT akan diberikan oleh pemilik properti kepada notaris sebagai pihak ketiga agar bisa segera dibuatkan APHT atas nama pemilik properti yang bersangkutan. Biasanya, SKMHT digunakan untuk transaksi properti yang transaksinya melibatkan para pengembang yang punya kuasa terhadap notaris yang dapat membuatkan APHT atas nama pembeli properti.

Adanya dokumen SKMHT adalah untuk menjamin keabsahan APHT, yakni melalui dokumen SKMHT dengan memberikan legalitas atas dokumen APHT. Selain itu, SKMHT juga dapat memudahkan proses dari pembuatan APHT agar jauh lebih efisien karena dalam pembuatannya pemilik properti tidak akan dilibatkan.

 

Syarat Pembuatan SKMHT

Untuk bisa membuat Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan atau SKMHT, Anda memerlukan beberapa syarat penting, antara lain:

  1. Dokumen kepemilikan properti, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SHM (Sertifikat Hak Milik), dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang telah dibayarkan tahun terakhir.
  2. Identitas dari pemilik properti yang di dalamnya, meliputi nama lengkap sesuai dengan KTP, alamat lengkap pemilik properti berikut dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Deskripsi properti yang di dalamnya memuat denah lokasi properti, luas tanah dan bangunan properti, nomor pendaftaran tanah, dan alamat lengkap properti.
  4. Data kreditur yang memuat nama perusahaan dan nama lengkap kreditur, nomor identitas kreditur, dan alamat lengkap kreditur.
  5. Detail total jumlah utang serta jangka waktu yang di dalamnya terdapat suku bunga, jumlah pokok utang, hingga jangka waktu pengembalian utang.
  6. Tanda tangan pemilik properti yang dibubuhkan di atas materai ataupun cap jempol dari pemilik properti sesuai dengan syarat yang diberikan oleh notaris terkait.
  7. Dua orang minimal sebagai saksi yang tahu dan paham serta menyetujui proses pembuatan SKMHT di mana di dalamnya juga harus memuat identitas dari saksi yang terlibat.

 

Lalu, Apa Perbedaan SKMHT dan APHT?

FiturAPHTSKMHT
DefinisiDokumen yang di dalamnya memuat tentang perjanjian pemberian hak tanggungan.Surat kuasa yang dibutuhkan untuk membuat APHT.
Pihak yang TerlibatKreditur dan debitur.Notaris atau pihak yang diberikan kuasa dan juga pemilik properti.
TujuanUntuk memberikan jaminan terhadap kreditur.Untuk memudahkan segala proses yang melibatkan pembuatan APHT.

 

Baca Juga: Tips memilih developer properti terpercaya sebelum membeli rumah

 

Biaya Membuat APHT dan SKMHT

Untuk membuat APHT atau SKMHT, diperlukan biaya yang besarnya bervariasi tergantung dari beberapa faktor, antara lain lokasi properti, notaris yang terlibat, tingkat kesulitan yang ditemui dalam proses pembuatan APHT dan SKMHT, serta nilai dari tiap properti yang akan dijadikan sebagai agunan.

Secara umum, biaya umum yang akan dikenakan untuk pembuatan APHT serta SKMHT ada beberapa, seperti:

  1. Biaya material yang tarifnya ditetapkan oleh pemerintah dan besarnya dihitung berdasarkan total transaksi yang sedang dilakukan.
  2. Biaya notaris, sebagai biaya utama yang detailnya mencakup biaya administrasi, biaya pembuatan akta, dan juga biaya pengesahan dokumen.
  3. Biaya untuk balik nama atau perubahan yang diperlukan dalam pengubahan sertifikat.
  4. Biaya tambahan lain yang diperlukan untuk transportasi, pengurusan dokumen, dan lainnya.

Agar tidak merugi, Anda perlu membandingkan harga dari beberapa notaris. Sehingga Anda dapat mempersiapkan anggaran yang sekiranya akan dibutuhkan agar Anda dapat mendapatkan harga terbaik untuk pengurusan dokumen APHT serta SKMHT Anda.

Jangan lupa untuk berkonsultasi dengan para ahli hukum di bidang properti atau notaris untuk kemudahan dalam pembuatan APHT dan SKMHT, ya! Dan pastikan Anda membeli rumah di Permata Cimanggis yang dalam proses pengurusan APHT dan SKMHT-nya transparan dan mudah. Perumahan ini, selain terletak di Kota Depok juga memiliki kelebihan dekat dengan sarana rekreasi, sarana hiburan, pusat perbelanjaan, hingga area perbankan untuk memudahkan mobilitas Anda dan keluarga.

Informasi lanjut mengenai perumahan Permata Cimanggis, hubungi marketing kami di sini, ya!

Share
permata cimanggis

alamat:

Ruko Emerald Blok CC 1,2,3 & 5. Jl. Raya Tapos, Cimpaeun, Tapos, Kota Depok, 16467

email:

info@permatacimanggis.co.id

telepon:

(021) 875 3340

MEMBER OF

Pasal Sanggahan: Seluruh gambar, keterangan, informasi, data dan spesifikasi dalam materi promosi ini bukan bagian dari kontrak jual beli, namun hanya merupakan kondisi terakhir hasil terjemahan dari RENCANA ARSITEKTUR ke dalam bentuk gambar atau fotografi hasil rekaan dengan menggunakan model/contoh, yang perubahannya dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dari Pihak Developer dan/atau Pihak Lain yang menjadi sumber informasi dan data.

CONTACT US
Dengan mengisi formulir ini, saya bersedia dihubungi lebih lanjut dan menerima informasi terkait promosi dari Permata Cimanggis*

© PT PUNINAR TEXTON ASIA

permata cimanggis

alamat:

Ruko Emerald Blok CC 1,2,3 & 5. Jl. Raya Tapos, Cimpaeun, Tapos, Kota Depok, 16467

Email:

info@permatacimanggis.co.id

telepon:

(021) 875 3340

MEMBER OF

Pasal Sanggahan: Seluruh gambar, keterangan, informasi, data dan spesifikasi dalam materi promosi ini bukan bagian dari kontrak jual beli, namun hanya merupakan kondisi terakhir hasil terjemahan dari RENCANA ARSITEKTUR ke dalam bentuk gambar atau fotografi hasil rekaan dengan menggunakan model/contoh, yang perubahannya dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dari Pihak Developer dan/atau Pihak Lain yang menjadi sumber informasi dan data.

CONTACT US

Dengan mengisi formulir ini, saya bersedia dihubungi lebih lanjut dan menerima informasi terkait promosi dari Permata Cimanggis*

© 2021 permata cimanggis. PT. Puninar texton asia

© PT PUNINAR TEXTON ASIA